1. DEWAN KOMISARIS
Bertanggung jawab
kepada:Membawahi:Direktur Utama
TUGAS
Memberikan Nasihat kepada
direktur dalam melaksanakan pengurusan perusahaan.
melakukan pengawasan atas jalannya
usaha pada perusahaan dagang tsb.
bertindak sebagai wakil pemegang
saham.
melakukan pelaksanaan dari setiap
kebijaksanaan yang telah digariskan atau dikeluarkan.
WEWENANG
Dewan komisaris dapat diamanatkan
dalam anggaran dasar untu kmelaksanakan tugas –tugas
tertentu- direktur,apabila direktur berhalangan atau dalam keadaan
tertentu.
menghadiri rapat direksi dan
memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
mengetahui segala kebijakan dan
tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh direktur.
2. DIREKTUR UTAMA
Bertanggung jawab kepada: dewan komisaris
Membawahi:direktur pembelian dan gudang,direktur administrasi & keuangan,direktur pemasaran.
Membawahi:direktur pembelian dan gudang,direktur administrasi & keuangan,direktur pemasaran.
TUGAS
Membuat rencana pengembangan dan
usaha perusahaan dalam jangka pendek & panjang
Memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada rapat umum pemegang saham(RUPS)
Bertanggung jawab penuh atas
tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan –tujuannya.
WEWENANG
Mengawasi serta mengurus kekayaan
perusahaan
Menunjuk,mengangkat dan
memberhentikan direktur
Menandatangani permintaan
pengeluaran kas yang jumlahnya besar dan sifatnya penting
Menetapkan pencapaian tujuan untuk
jangka panjang
Mengambil keputusan dan strategi
bagi perusahaan
3.
BAGIAN GUDANG
Bertanggung jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:
TUGAS
Bertanggung jawab kepada: Direktur pembelian dan gudang
Membawahi:
TUGAS
mempersiapkan barang yang akan
dikirim
bertanggung jawab atas penyimpanan
kembali barang yang diterima dari retur penjualan
bertanggung jawab menyerahkan surat
order penjualan dan barangnya ke bagian pengiriman
mengajukan permintaan pembelian
sesuai dengan posisi persediaan yang ada digudang
WEWENANG
memeriksa penjualan yang dibawa
pelanggan saat ingin melakukan retur penjualan
mengontrol retur penjualan dan retur
pembelian
4. DEPARTEMEN KEUANGAN
Bertanggung jawab kepada:Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian kasir, bagian kredit
Bertanggung jawab kepada:Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian kasir, bagian kredit
TUGAS
Mengkoordinir,menganalisa,mengelola
data-data,sehingga tersusun suatu laporan keuangan- perusahaan
Ikut serta dalam mengamankan asset
perusahaan
Bertanggung jawab atas kegiatan
keuangan
Mengatur masalah yang berhubungan
dengan penyediaan dan enggunaan dana.
Menyediakan laporan keuangan untuk
internal maupun eksternal perusahaan
WEWENANG
Mengatur kebijaksanaan dan
engendalian keuangan untuk penghematan biaya pengeluaran perusahaan
5. CASHIER
Bertanggung jawab kepada: departemen keuangan
Bertanggung jawab kepada: departemen keuangan
TUGAS
Menerima daftar penerimaan kas,bukti
kas masuk,Bank as/cek,kasir membuat bukti setor bank &- menyetorkan kas
tersebut ke bank
Kasir mengarsipkan daftar penerimaan
kas an bukti kas masuk urut tanggal.
WEWENANG
Memberikan tanggal dan cap lunas
pada tiap bukti penerimaan dan pengeluaran kas.
Berwenang dan bertanggung jawab
dalam menerima dan mengeluarkan uang kas perusahaan.
6. DEPARTEMEN AKUNTANSI
Bertanggung jawab kepada: Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian piutang, utang,penagihan,pembukuan
Bertanggung jawab kepada: Direktur administrasi dan keuangan
Membawahi:bagian piutang, utang,penagihan,pembukuan
TUGAS
Bertanggung jawab pada uruan
piutang,utang, penagihan,dan pembukuan
Memeriksa kebenaran penulisan dan
perhitungan kwitansi dan surat jalan
memeriksa limit piutang dari setiap peruahaan
memeriksa limit piutang dari setiap peruahaan
WEWENANG
Menetapkan metode-metode yang
digunakan dalam pencatatan akuntansi
7. BAGIAN
PIUTANG
Bertanggung jawab kepada: : Departemen akuntansi
TUGAS
Memeriksa nomor seri faktur
penjualan
Mengarsipkan faktur penjualan urut
tanggal
Mencatat berkurangnya piutang
di transaksi pelunasan piutang oleh debitur
WEWENANG
meng-otorisasi bukti penerimaan kas
masuk
8. ACCOUNT
PAYABLE
Bertanggung jawab kepada: : Departemen akuntansi
TUGAS
menerima tembusan order
pembelian dari departemen pembelian serta laporan penerimaan barang- dari
bagian gudang yang dokumen tersebut diarsipkan urut nomor
WEWENANG
Mencocokkan dokumen,mengecek
perhitungan,menyetujui pembayaran faktur, dan membuat voucher
Mengarsipkan voucher dan dokumen
pendukungnya (faktur asli,laporan penerimaan barang,order- pembelian dan dan
permintaan pembelian) dalam arsip paket voucher urut tanggal jatuh tempo
mengeluarkan paket voucher
dari arsipnya dan menyerahkan ke kasir.
9. COST
CONTROL
Bertanggung jawab kepada: : Departemen akuntansi
TUGAS
Memilih
Dan Menentukan Metode Akuntansi Yang Digunakan
Monitoring
dan Audit Internal
Mengawasi
Proses Pelaksanaan Akuntansi Keuangan
Mengawasi
Proses Pelaksanaan Akuntansi Manajemen
Mengawasi
Pelaksanaan Perpajakan Perusahaan
WEWENANG
Memilihan metode tersebut dimaksudkan untuk membuat nilai
aset, pendapatan dan laba menjadi lebih tinggi, sementara biaya dan kewajiban
(termasuk kewajiban pajak) menjadi lebih rendah.
Tidak melanggaran
standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB III
KODE REKENING & PENJELASAN
________
|
______________________________________________
|
__________
|
___________
|
||
No. Rek
|
Keterangan
|
Posisi Normal
(Rp.)
|
|||
Debet
|
Kredit
|
||||
|
|||||
1.00.00
|
AKTIVA
|
||||
|
1.01.00
|
Kas
|
|
|
|
1.01.01
|
Kas Kecil Resto
|
x x x x
|
|||
1.02.00
|
Bank BCA Resto
|
x x x x
|
|||
|
1.02.01
|
Bank BNI Resto
|
X X X X
|
|
|
|
1.02.02
|
Bank Mandiri Resto
|
X
x x x
|
|
|
|
1.03.00
|
Piutang Usaha
|
|
|
|
1.03.01
|
Piutang Usaha
IDR
|
X X X X
|
|||
|
1.03.02
|
Piutang Usaha
USD
|
X X X X
|
|
|
1.04.00
|
Persediaan Barang
|
||||
1.04.01
|
Persediaan Resto
|
X
x x x
|
|||
1.05.00
|
Piutang Non Dagang
|
||||
1.05.01
|
Piutang Pemegang
Saham
|
X x x x
|
|||
1.05.02
|
Piutang Direksi
|
x x x x
|
|||
1.05.03
|
Piutang Karyawam
|
x x x x
|
|||
1.05.04
|
Piutang
Lain-lain
|
x x x x
|
|||
|
1.06.00
|
Cadangan Kerugian Piutang
|
|
|
|
|
1.06.01
|
Cadangan Piutang Usaha
|
X x x x
|
|
|
|
1.06.02
|
Cadangan Piutang
Non Dagang
|
X x x x
|
|
|
1.07.00
|
Penjualan
|
||||
1.07.01
|
Penjualan Resto
|
x x x x
|
|||
1.07.02
|
Diskon Direksi
|
x x x x
|
|||
1.07.03
|
Diskon karyawan
Resto
|
x x x x
|
|||
1.07.04
|
Vocher Resto
|
x x x x
|
|||
|
1.08.00
|
Pendapatan Resto
|
|
|
|
|
1.08.01
|
Pendapatan
Service Resto
|
xxxx
|
|
|
|
1.08.02
|
Pendapatan
Photo Pre wedding Resto
|
xxxx
|
|
|
|
1.08.03
|
Pendapatan Sewa
Ruang Resto
|
xxxx
|
|
|
|
1.08.04
|
Pendapatan
Resto Lainya
|
xxxx
|
|
|
1.09.00
|
Pajak Dibayar Dimuka
|
||||
1.09.01
|
PPN Masukan
(Pembelian)
|
x x x x
|
|||
1.09.02
|
PPh 21
|
x x x x
|
|||
1.09.03
|
PPh 22
|
x x x x
|
|||
1.09.04
|
PPh 23
|
x x x x
|
|||
1.09.05
|
PPh 25
|
x x x x
|
|||
1.10.00
|
Biaya Dibayar Dimuka
|
||||
1.10.01
|
Biaya Sewa Tanah Dibayar Dimuka
|
x x x x
|
|||
1.10.02
|
Biaya Sewa Rumah Dibayar Dimuka
|
x x x x
|
|||
|
|
||||
1.11.00
|
Aktiva Tetap
|
||||
1.11.01
|
Tanah
|
x x x x
|
|||
1.11.02
|
Bangunan
|
x x x x
|
|||
1.11.03
|
Kendaraan
|
x x x x
|
|||
1.11.04
|
Peralatan
|
x x x x
|
|||
|
1.11.05
|
Furniture
|
|
|
|
|
1.11.06
|
Perlengkapan
|
|
|
|
1.12.00
|
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap
|
||||
1.12.01
|
Akumulasi
Penyusutan Bangunan
|
xxxx
|
|||
1.12.02
|
Akumulasi
Penyusutan Kendaraan
|
xxxx
|
|||
1.12.03
|
Akumulasi
Penyusutan Peralatan
|
x x x x
|
|||
|
1.12.04
|
Akumulasi
Penyusutan Furniture
|
|
xxxx
|
|
|
1.12.05
|
Akumulasi
Penyusutan Peralatan
|
|
xxxx
|
|
1.14.00
|
Aktiva Lain-lain
|
||||
1.14.01
|
Biaya Pra-operasi
|
x x x x
|
|||
1.14.04
|
Aktiva Tetap Yang
Tidak Digunakan
|
x x x x
|
|||
1.14.99
|
Lainnya
|
x x x x
|
|||
2.00.00
|
KEWAJIBAN
|
||||
2.01.00
|
Hutang Dagang
|
||||
2.01.01
|
Hutang Dagang –
Lokal
|
xxxx
|
|||
2.01.02
|
Hutang Dagang –
Import
|
xxxx
|
|||
2.02.00
|
Uang Muka Pelanggan
|
|
|||
2.02.01
|
Uang Muka
Pelanggan - Penjualan
|
x x x x
|
|||
2.02.02
|
Uang Muka
Pelanggan - Sewa
|
xxxx
|
|||
2.03.00
|
Hutang Pajak
|
x x x x
|
|||
2.03.03
|
PPh 21
|
x x x x
|
|||
2.03.04
|
PPh 22
|
x x x x
|
|||
2.03.05
|
PPh 23
|
x x x x
|
|||
2.03.07
|
PPh 25
|
x x x x
|
|||
2.04.00
|
Biaya Yang Masih Harus Dibayar
|
x x x x
|
|||
2.04.03
|
Biaya YMH Dibayar
- Telepon
|
x x x x
|
|||
2.04.04
|
Biaya YMH Dibayar
- Listrik
|
x x x x
|
|||
2.04.05
|
Biaya YMH Dibayar
- Sewa
|
x x x x
|
|||
2.04.06
|
Biaya YMH Dibayar
- Gaji dan Upah
|
x x x x
|
|||
2.04.07
|
Biaya YMH Dibayar
- Asuransi
|
x x x x
|
|||
2.05.00
|
Hutang Jangka Panjang - Lancar
|
x x x x
|
|||
2.05.01
|
Hutang Bank
|
x x x x
|
|||
2.05.02
|
Hutang Pihak
Ketiga
|
||||
2.98.00
|
Hutang Lain-lain
|
x x x x
|
|||
2.98.01
|
Hutang Kepada
Pihak Istimewa
|
x x x x
|
|||
2.98.02
|
Uang Jaminan
|
||||
2.98.03
|
Hutang Deviden
|
x x x x
|
|||
2.99.00
|
Hutang Jangka Panjang
|
x x x x
|
|||
2.99.01
|
Hutang Jangka
Panjang - Bank
|
x x x x
|
|||
2.99.02
|
Hutang Jangka
Panjang - Lembaga Kredit
|
||||
2.99.03
|
Hutang Jangka
Panjang - Pihak Ketiga
|
x x x x
|
|||
|
|
|
|||
3.00.00
|
EKUITAS
|
x x x x
|
|||
3.01.00
|
MODAL
|
||||
3.01.01
|
Modal Disetor
|
||||
3.01.02
|
Tambahan Modal
Disetor - Agio Saham
|
||||
3.02.00
|
SALDO LABA
|
x x x x
|
|||
3.02.01
|
Saldo Laba Tahun
Lalu
|
x x x x
|
|||
3.02.02
|
Koreksi Saldo
Laba
|
||||
3.02.03
|
Saldo Laba Tahun
Berjalan
|
x x x x
|
|||
x x x x
|
|||||
4.00.00
|
PENDAPATAN USAHA
|
x x x x
|
|||
4.01.00
|
Pendapatan Usaha - Penjualan Barang Dagangan
|
||||
4.02.00
|
Pendapatan Usaha - Jasa Keagenan dan Distributor
|
||||
x x x x
|
|||||
5.00.00
|
HARGA POKOK PENJUALAN
|
x x x x
|
|||
5.01.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Minuman
|
x x x x
|
|||
5.02.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Rokok
|
x x x x
|
|||
5.03.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Obat-obatan
|
x x x x
|
|||
5.04.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Perawatan RT
|
x x x x
|
|||
5.05.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Kosmetik
|
x x x x
|
|||
5.06.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Sembako
|
x x x x
|
|||
5.99.00
|
Harga Pokok
Penjualan - Lainnya
|
x x x x
|
|||
6.00.00
|
BEBAN USAHA
|
||||
6.01.00
|
B. Pemasaran
- Gaji dan Upah
|
x x x x
|
|||
6.02.00
|
B. Pemasaran
- Perjalanan Dinas
|
x x x x
|
|||
6.03.00
|
B. Pemasaran
- Iklan dan Promosi
|
x x x x
|
|||
6.04.00
|
B. Pemasaran
- Pemakaian Perlengkapan
|
x x x x
|
|||
6.05.00
|
B. Pemasaran
- Pos, Surat, Meterai
|
x x x x
|
|||
6.06.00
|
B. Pemasaran
- Cetakan,Majalah dan Surat Kabar
|
x x x x
|
|||
6.07.00
|
B. Pemasaran
- Jasa Profesi
|
x x x x
|
|||
6.08.00
|
B. Pemasaran
- Perjamuan
|
x x x x
|
|||
6.09.00
|
B. Pemasaran
- Ijin dan Keanggotaan
|
x x x x
|
|||
6.10.00
|
B. Pemasaran
- Sewa
|
x x x x
|
|||
6.11.00
|
B. Pemasaran
- Telepon
|
x x x x
|
|||
6.12.00
|
B. Pemasaran
- Listrik
|
x x x x
|
|||
6.13.00
|
B. Pemasaran
- Asuransi
|
x x x x
|
|||
6.14.00
|
B. Pemasaran
- Penyusutan
|
||||
6.14.01
|
B.
Pemasaran - Penyusutan - Bangunan
|
x x x x
|
|||
6.14.02
|
B.
Pemasaran - Penyusutan - Kendaraan
|
x x x x
|
|||
6.14.03
|
B.
Pemasaran - Penyusutan - Perlt Kantor
|
x x x x
|
|||
6.14.04
|
B.
Pemasaran - Penyusutan - Perlt Resto
|
x x x x
|
|||
6.15.00
|
B. Pemasaran
- Pemeliharaan & Perbaikan
|
x x x x
|
|||
6.49.00
|
B. Pemasaran
- Pemasaran Lainnya
|
x x x x
|
|||
6.50.00
|
By. Adm
& Umum - Gaji dan Upah
|
x x x x
|
|||
6.51.00
|
By. Adm
& Umum - Perjalanan Dinas
|
x x x x
|
|||
6.52.00
|
By. Adm
& Umum - Iklan dan Promosi
|
x x x x
|
|||
6.53.00
|
By. Adm
& Umum - Pemakaian Perlengkapan
|
x x x x
|
|||
6.54.00
|
By. Adm
& Umum - Pos,Surat, Paket
|
x x x x
|
|||
6.55.00
|
By. Adm
& Umum - Cetakan,Majalah dan Srt Kbar
|
x x x x
|
|||
6.56.50
|
By. Adm
& Umum - Jasa Profesi
|
x x x x
|
|||
6.57.00
|
By. Adm
& Umum - Perjamuan
|
x x x x
|
|||
6.58.00
|
By. Adm
& Umum - Ijin dan Keanggotaan
|
x x x x
|
|||
6.59.00
|
By. Adm
& Umum - Sewa
|
x x x x
|
|||
6.60.00
|
By. Adm
& Umum - Telepon
|
x x x x
|
|||
6.61.00
|
By. Adm & Umum -
Listrik
|
x x x x
|
|||
6.62.00
|
By. Adm
& Umum - Asuransi
|
x x x x
|
|||
6.63.00
|
By. Adm
& Umum - Penyusutan
|
||||
6.63.01
|
By. Adm
& Umum - Penyusutan - Bangunan
|
x x x x
|
|||
6.63.02
|
By. Adm
& Umum - Penyusutan - Kendaraan
|
x x x x
|
|||
6.63.03
|
By. Adm
& Umum - Penyusutan - Perltn Kantor
|
x x x x
|
|||
6.63.04
|
By. Adm
& Umum - Penyusutan - Perltn Toko
|
x x x x
|
|||
6.64.00
|
By. Adm
& Umum - Pemeliharaan & Perbaikan
|
x x x x
|
|||
6.99.00
|
By. Adm
& Umum - Lainnya
|
x x x x
|
|||
7.00.00
|
PENGHASILAN LAIN-LAIN
|
||||
7.01.00
|
Penghasilan Bunga
Deposito
|
||||
7.02.00
|
Penghasilan Bunga
Obligasi
|
||||
7.03.00
|
Penghasilan
Deviden
|
x x x x
|
|||
7.04.00
|
Penghasilan Bunga
Jasa Giro
|
x x x x
|
|||
7.05.00
|
Laba Penjualan
Aktiva Tetap
|
x x x x
|
|||
7.06.00
|
Penghasilan Sewa
|
x x x x
|
|||
7.07.00
|
Laba Selisih Kurs
|
x x x x
|
|||
7.99.00
|
Penghasilan
Lainnya
|
x x x x
|
|||
x x x x
|
|||||
8.00.00
|
BEBAN LAIN-LAIN
|
x x x x
|
|||
8.01.00
|
Beban Pajak Jasa
Giro
|
x x x x
|
|||
8.02.00
|
Beban Administrasi
Jasa Giro
|
x x x x
|
|||
8.03.00
|
Rugi Penjualan
Aktiva Tetap
|
x x x x
|
|||
8.04.00
|
Rugi Selisih Kurs
|
x x x x
|
|||
8.98.00
|
Beban Lainnya
|
x x x x
|
|||
|
|
|
|
||
|
|
|
|
BAB
IV
PEDOMAN
AKUNTANSI
Laporan
keuangan adalah
catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode
akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan
tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari prosespelaporan keuangan
1.
Memberikan informasi keuangan
mengenai aktiva, kewajiban, dan modal suatu perusahaan yang dapat dipercaya.
2.
Memberikan informasi yang bisa
dipercaya tentang perubahan aktiva bersih atau neto (aktiva yang telah dikurangi kewajiban)
suatu perusahaan.
3.
Memberikan informasi keuangan yang
digunakan oleh pemakai laporan untuk menaksirkan perusahaan dalam menghasilkan
laba.
2. KOMPONEN
LAPORAN KEUANGAN
Laporan
keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
Laporan posisi
keuangan (neraca) pada akhir periode.
Laporan posisi keuangan minimal mencakup
penyajian jumlah pos-pos, berikut: aset tetap, property investasi, aset tidak
berwujud, aset keuangan, investasi dengan menggunakan metode ekuitas,
persediaan, piutang dagang dan piutang lainnya, kas dan setara kas, total aset
yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijal dan aset yang termasuk
dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual
sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi yang dihentikan, utang dagang dan terutang lain, provisi,
liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak kini sebagai mana
didefinisikan dalam PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan, liabilitas dan aset
pajak tangguhan, liabilitas yang termasuk dalam kelompok lepasan yang
diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi
2009), kepentingan non pengendali disajikan sebagai bagian dari ekuitas, dan
modal saham dan cadangan yng dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk..
Laporan laba rugi komprehensif selama periode.
Entitas
menyajikan seluruh pos penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode:
a)
Dalam bentuk satu laporan laba rugi
komprehensif, atau
b)
Dalam bentuk dua laporan:
§ Laporan yang menunjukan komponen laba rugi (laporan laba
rugi terpisah); dan
§ Laporan yang dimulai dengan laba rugi dan menunjukan
komponen pendapatan komprehensif lain (laporan laba rugi komprehensif)
§ Informasi yang disajikan dalam laporan laba rugi
komprehensif
Laporan Perubahan Ekuitas
Entitas
menyajikan laporan perubahan ekuitas yang menunjukan:
a)
Total laba rugi komprehensif selama
suatu periode, yang menunjukan secara terpisah total jumlah yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan non
pengendali.
b)
Unruk tiap komponen ekuitas pengaruh
penerapan retrospektif atau penyajian kembali secara retrospektif yang diakui
sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan
c)
Untuk komponen ekuitas, rekonsiliasi
antara jumlah tercatat pada awal dan akhir periode, secara terpisah
mengungkapkan masing-masing perubahan yang timbul dari; laba rugi,
masing-masing pos pendapatan komprehensif lain, dan transaksi dengan pemilik
dalam kapasitasnya sebagai pemilik, yang menunjukan secara terpisah kontribusi
dari pemilik dan distribusi kepada pemilik dan perubahan hak kepemilikan pada
entitas anak yang tidak menyebabkan hilang pengendalian.
Laporan Arus kas
Informasi
arus kas memberikan dasar bagi pengguna laporan keuangan untuk menilai
kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan kebutuhan entitas
dalam menggunakan arus kas tersebut. PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus
Kas mengatur persyaratan penyajian dan pengungkapan informasi arus
kas.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Struktur
catatan atas laporan keuangan, sebagai berikut:
a)
Menyajikan informasi tentang dasar
penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi tertentu yang digunakan.
b)
Mengungkapkan informasi yang
disyaratkan oleh SAK yang tidak disajikan dibagian manapun dalam
laporan keuangan, dan
c)
Memberikan informasi yang tidak
disajikan dibagian manapun dalam laporan keuangan, tetapi informasi tersebut
relevan untuk memahami laporan keuangan.
Entitas,
sepanjang praktis, menyajikan catatan atas laporan keuangan secara sistematis.
Entitas membuat referensi silang atas setiap pos dalam laporan posisi keuangan
dan laporan laba rugi komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika
disajikan), laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk informasi
yang berhubungan dalam catatan atas laporan keuangan.
3. TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Emiten atau Perusahaan Publik
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
4. BAHASA LAPORAN KEUNGAN
Laporan
keuangan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika laporan keuangan juga dibuat
selain dalam bahasa Indonesia, maka laporan keuangan dimaksud harus memuat
informasi yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran akibat
penerjemahan bahasa, maka yang digunakan sebagai acuan adalah laporan keuangan
dalam bahasa indonesia.
5. MATA UANG PELAPORAN
a.
Mata uang yang digunakan dalam
laporan keuangan konsolidasi adalah Rupiah. Mata uang selain Rupiah dapat
digunakan sebagai mata uang pelaporan apabila memenuhi kriteria mata uang
fungsional. Laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam mata uang fungsional
setelah mempertimbangkan indikator mata uang fungsional terhadap induk
perusahaan dan tiap anak perusahaan.
b.
Mata uang pencatatan induk perusahaan harus sama
dengan mata uang pelaporan konsolidasi. Penjabaran laporan keuangan anak
perusahaan ke mata uang fungsional pada laporan keuangan konsolidasi dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1)
Aktiva dan kewajiban dijabarkan dengan
menggunakan kurs tanggal neraca;
2)
Ekuitas dijabarkan dengan
menggunakan kurs historis;
3)
Pendapatan dan beban dijabarkan
dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang;
4)
Dividen diukur dengan menggunakan
kurs tanggal pencatatan dividen tersebut;
5)
Prosedur (1) sampai (4) di atas akan
menghasilkan selisih penjabaran kembali yang
disajikan dalam ekuitas sebagai
“Selisih Penjabaran
c.
Laporan keuangan konsolidasi harus
mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan baik yang berada di dalam negeri
maupun di luar negeri. Dalam hal anak perusahaan yang dikonsolidasi merupakan
badan hukum di luar negeri konsolidasi dilaksanakan sebagai berikut:
1)
Apabila kegiatan anak perusahaan
merupakan bagian integral dari kegiatan perusahaan pelapor, maka laporan
keuangan anak perusahaan dijabarkan seolah-olah transaksi di luar negeri
tersebut merupakan transaksi perusahaan pelapor sendiri, yaitu dengan
menggunakan kurs tanggal transaksi.
2)
Apabila kegiatan anak perusahaan
bukan merupakan bagian integral dari kegiatan perusahaan pelapor, maka laporan
keuangan anak perusahaan dijabarkan sebagai berikut:
3)
Aktiva dan kewajiban baik moneter
maupun non moneter dijabarkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca.
4)
Pendapatan dan beban dijabarkan dengan
menggunakan kurs tanggal transaksi.
5)
Beda nilai tukar yang terjadi disajikan
sebagai Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan dan disajikan sebagai
bagian dari ekuitas.
Berdasarkan
pertimbangan praktis dapat digunakan suatu kurs yangmendekati nilai tukar
sebenarnya, misalnya kurs rata-rata selama suatu periode sebagai pengganti kurs
tanggal transaksi. Kurs yang digunakan adalah kurs pada bank dimana perusahaan
melakukan sebagian besar transaksi valuta asing.
6. KEBIJAKAN AKUNTANSI
Manajemen
menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang memberikan informasi
yang bermanfaat dengan memperhatikan:
1)
persyaratan dan pedoman PSAK yang
mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
2)
definisi, kriteria pengakuan dan
pengukuran aktiva, kewajiban, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam
kerangka dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan; dan
3)
pernyataan yang dibuat oleh badan
pembuat standar lain dan praktikindustri yang lazim sepanjang konsisten dengan
angka 1) dan 2).
7. PENYAJIAN
Penyajian
Secara Wajar
A.
Laporan keuangan harus menyajikan secara
wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, dan arus kas
perusahaan dengan disertai pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan
sesuai dengan PSAK.
B.
Informasi lain yang diharuskan dan
dianjurkan untuk diungkapkan sesuai dengan ketentuan Bapepam dan Bursa Efek
yang terkait dengan laporan keuangan, serta yang sesuai dengan
praktik akuntansi yang lazim berlaku di pasar modal tetap dilakukan untuk
menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak
diharuskan oleh PSAK.
C.
Penyajian aktiva lancar terpisah
dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar terpisah dari kewajiban tidak
lancar. Aktiva lancar disajikan menurut urutan likuiditas, sedangkan kewajiban
disajikan menurut urutan jatuh temponya.
D.
Saldo transaksi sehubungan dengan
kegiatan operasi normal perusahaan, disajikan pada neraca secara terpisah
antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak ketiga pada
masing-masing akun.
E.
Laporan laba rugi perusahaan
disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang
diperlukan bagi penyajian secara wajar. Perusahaan menyajikan di laporan laba
rugi, rincian beban dengan menggunakan klasifikasi yang didasarkan pada fungsi
beban di dalam perusahaan, pada Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan
rincian beban menurut sifat.
F.
Setiap komponen laporan keuangan
harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut ini
disajikan dan diulangi pada setiap halaman laporan keuangan
Nama perusahaan pelapor atau identitas lain;
1)
Cakupan laporan keuangan, apakah
mencakup hanya satu entitas atau beberapa entitas;
2)
Tanggal atau periode yang dicakup
oleh laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan
keuangan;Mata uang pelaporan; dan
3)
Satuan angka yang digunakan dalam
penyajian laporan keuangan.
G.
Informasi penghentian segmen usaha
dapat disajikan pada catatan atas laporan keuangan dan pada laporan laba rugi.
Jika disajikan pada laporan laba rugi, maka informasi mengenai segmen usaha
yang dihentikan tersebut dipisahkan penyajiannya dari segmen usaha lainnya yang
masih berlangsung, dan dampak laba ruginya setelah pajak tercermin pada laba
rugi aktivitas normal.
H.
Laporan Arus Kas harus disajikan
dengan menggunakan metode langsung (direct method).
I.
Catatan atas Laporan Keuangan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan, yang sifatnya
memberikan penjelasan baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap
laporan keuangan, sehingga menghasilkan penyajian yang wajar.
J.
Catatan atas laporan keuangan harus
disajikan secara sistematis dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen
utamanya. Setiap pos dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan
Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus direferensi silang (cross-reference)
dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan, jika ada.
K.
Pengungkapan dengan menggunakan kata
"sebagian" tidak diperkenankan untuk menjelaskan adanya bagian dari
suatu jumlah. Pengungkapan hal tersebut harus dilakukan dengan mencantumkan
jumlah atau persentase.
L.
Perubahan Akuntansi dan Kesalahan
Mendasar harus diperlakukan sebagai berikut :
1)
Perubahan estimasi akuntansi
Suatu estimasi direvisi jika ada perubahan kondisi yang
mendasari estimasi tersebut, atau karena adanya informasi baru, bertambahnya
pengalaman atau perkembangan lebih lanjut. Dampak perubahan ini harus
diperlakukan secara prospektif.
2)
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya jika penerapan
suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan
atau standar akuntansi keuangan yang berlaku, atau jika diperkirakan bahwa
perubahan tersebut akan menghasilkan penyajian kejadian atau transaksi yang
lebih sesuai dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
3)
Kesalahan Mendasar
Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian. Dampak perubahan kebijakan
akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif
dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang
telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum
periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur
lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru
M.
Akuisisi atau pelepasan yang
signifikan atau kajian ulang terhadap penyajian laporan keuangan mungkin akan
menghasilkan kesimpulan bahwa laporan keuangan harus disajikan secara berbeda.
Namun demikian perubahan penyajian dapat dilaksanakan apabila manfaat perubahan
tersebut jelas atau struktur yang baru mempunyai kecenderungan akadipergunakan
seterusnya.
N.
Dalam hal terjadi peristiwa yang
mempengaruhi penyajian laporan keuangan secara keseluruhan, misalnya merger dan
akuisisi, pelepasan segmen usaha, divestasi anak perusahaan, maka harus
disajikan informasi keuangan proforma seakan-akan transaksi tersebut telah terjadi
pada tanggal neraca terakhir atau pada awal periode laporan keuangan terakhir
yang disajikan
O.
Pada halaman neraca, laporan laba
rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas harus diberi pernyataan
bahwa “catatan atas laporan keuangan konsolidasi merupakan bagian tak
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasi.”
P.
Bila perusahaan melakukan penyajian
kembali (restatement) laporan keuangan yang telah diterbitkan
sebelumnya, maka penyajian kembali tersebut berikut nomor catatan atas laporan
keuangan yang mengungkapkannya harus disebutkan pada neraca, laporan laba rugi,
laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas yang mengalami perubahan.
Q.
Catatan atas Laporan Keuangan harus
mengungkapkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi dan saldo
dengan para, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa. Ikhtisar terpisah tersebut diperlukan untuk piutang, hutang,
penjualan atau pendapatan dan beban. Apabila jumlah transaksi untuk
masing-masing kategori tersebut dengan Pihak tertentu melebihi
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka jumlah tersebut harus disajikan
secara terpisah dan nama dan hubungan pihak tersebut wajib diungkapkan.
Pihak-pihak
yang mempunyai hubungan istimewa adalah:
1.
Perusahaan yang melalui satu atau
lebih perantara, mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah
pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasukholding companies, subsidiaries dan fellow
subsidiaries);
2.
Perusahaan asosiasi (associated company);
3.
Perorangan yang memiliki, baik
secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di
perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga
dekat dari orang perseorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga
dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi orang
perseorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
4.
Karyawan kunci, yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan
komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang
perseorangan tersebut; dan
5.
Perusahaan di mana suatu kepentingan
substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak
langsung, oleh setiap orang perseorangan yang diuraikan dalam huruf 3) atau 4),
atau setiap orang perseorangan tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas
perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki anggota
dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan
perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan
perusahaan pelapor.
8. PERIODE PELAPORAN
Periode
Pelaporan
a.
Tahun buku perusahaan mencakup
periode satu tahun. Apabila, dalamkeadaan luar biasa, tahun buku perusahaan
berubah dan laporan keuangan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau
pendek dari periode satu tahun, maka sebagai tambahan terhadap periode cakupan
laporan keuangan, perusahaan harus mengungkapkan :
§ alasan penggunaan tahun buku yang lebih panjang atau pendek
dari periode satu tahun; dan
§ fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan
perubahan ekuitas, laporanarus kas dan catatan atas laporan keuangan tidak dapat
diperbandingkan.
b.
Untuk tujuan konsolidasi, tanggal
pelaporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal
pelaporan keuangan perusahaan induk. Apabila tanggal pelaporan tersebut berbeda
maka laporan keuangan anak perusahaan dengan tanggal pelaporan yang berbeda
tersebut dapat digunakan untuk tujuan konsolidasi sepanjang:
§ Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3
(tiga) bulan.
§ Peristiwa atau transaksi material yang terjadi di antara
tanggal pelaporan tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Konsolidasi. Apabila laporan keuangan dengan tanggal pelaporan yang berbeda
(yang lebih dari tiga bulan) digunakan untuk tujuan konsolidasi, maka
penyesuaian yang diperlukan harus dilakukan untuk pengaruh dari setiap peristiwa
atau transaksi antar perusahaan yang signifikan, yang terjadi antara tanggal
pelaporan yang berbeda tersebut.
9. KETERBATASAN LAPORAN KEUANGAN
Menurut Munawir (2010:9), keterbatasan
laporan keuangan antara lain:
1. Laporan keuangan yang dibuat secara
periodik pada dasarnya merupakaninterim report (laporan yang dibuat
antara waktu tertentu yang sifatnya sementara) dan bukan merupakan laporan yang
final.
2. Laporan keuangan menunjukkan angka
dalam rupiah yang kelihatannya bersifat pasti dan tepat, tetapi sebenarnya
dengan standar nilai yang mungkin berbeda atau berubah-ubah.
3. Laporan keuangan disusun berdasarkan
hasil pencatatan transaksi keuangan atau nilai rupiah dari berbagai waktu atau
tanggal yang lalu dimana daya beli (purchasing power) uang
tersebut menurun, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga kenaikan
volume penjualan yang dinyatakan dalam rupiah belum tentu menunjukkan atau
mencerminkan unit yang dijual semakin besar, mungkin kenaikan tersebut
disebabkan naiknya harga jual barang tersebut yang mungkin juga diikuti
kenaikan harga-harga.
4. Laporan keuangan tidak dapat
mencerminkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi posisi atau keadaan
keuangan perusahaan karena faktor-faktor tersebut tidak dapat dinyatakan dengan
suatu uang.
PENJELASAN
PENGGUNAAN KODE REKENING
KODE
REKENING
|
NAMA
REKENING
|
PENJELASAN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
SISTEM &PROSEDUR AKUNTANSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar